FUNGSI NPWP DAN NPPKP
Fungsi dari Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah sebagai berikut
a. Dipergunakan untuk bisa mengetahui identitas Wajib Pajak yang
sebenarnya, sehingga setiap Wajib Pajak hanya diberikan satu NPWP.
b. Sarana dalam administrasi perpajakan
c. Berguna untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan.
Sedangkan fungsi dari NPPKP(Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena pajak) adalah sebagai berikut
1. Dibergunakan sebagai identitas pengusaha kena pajak yang sebenarnya
2. Berguna untuk admnistrasi pemenuhan Kewajiban Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan barang Mewah.
3. Berguna untuk pengawasan administrasi perpajakan.